
Kota Jambi, 19 Juni 2025 — Inspeketorat Kota Jambi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 kembali melaksanakan pendampingan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dengan fokus pada area intervensi optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif antara Inspektorat Kota Jambi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam kegiatan pendampingan yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan arahan strategis untuk perbaikan dan percepatan capaian indikator pada tahun 2025. Fokus utama pembahasan mencakup:
- Peningkatan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya, melalui integrasi data wajib pajak dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Digitalisasi sistem retribusi daerah, untuk menutup celah kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
- Penguatan koordinasi antara BPPRD dan perangkat daerah lainnya, termasuk dalam hal pemutakhiran data objek pajak dan penyusunan kebijakan berbasis data.
Sekretaris BPPRD Kota Jambi, menyampaikan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan perpajakan daerah, termasuk rencana penerapan sistem pembayaran pajak digital. Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kota Jambi, menyatakan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan internal agar seluruh indikator MCP dapat dicapai secara maksimal dan sesuai dengan rekomendasi KPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Jambi dapat meningkatkan capaian MCP secara signifikan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan dan bebas dari praktik koruptif.