Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK INSPEKTORAT

 

Inspektorat Kota Jambi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Jambi dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

 

Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Jambi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

 

Inspektur, sebagai pimpinan organisasi;

 

Sekretaris, membawahkan :

a. Sub.Bagian Perencanaan.

b. Sub.Bagian Evaluasi dan Pelaporan;

c. Sub. Bagian Administrasi dan Umum.

 

Inspektur Pembantu terdiri dari :

a. Inspektur Pembantu Wilayah I;

b. Inspektur Pembantu Wilayah II;

c. Inspektur Pembantu Wilayah III;

d. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan

e. Inspektur Pembantu Khusus.

 

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;

Kelompok Jabatan Fungsional Umum.Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Fungsi Inspektorat, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah dan Rincian Tugas Sub Bagian Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kota Jambi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kaitan tersebut Inspektorat tentunya harus dapat melakukan tindakan korektif atas penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di dalam wilayah Pemerintahan Kota Jambi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan tata kelola Pemerintah Kota Jambi yang baik dan pemerintahan yang bersih.

 

FUNGSI PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT KOTA JAMBI

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14), Inspektorat Kota Jambi, mempunyai Fungsi :

 

Perencanaan program pengawasan;

Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan;

Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas serta pembinaan di bidang pengawasan;

Pengkoordinasian hubungan kerja sama dengan instansi/auditor ekternal untuk kepentingan pelaksanaan tugas;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidangnya;

 

TUGAS DAN FUNGSI DARI MASING-MASING ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA JAMBI

 

Adapun Tugas dan Fungsi Organisasi dari masing-masing organisasi yang ada pada Inspektorat Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, terdiri dari :

a) Inpektur

b) Sekretariat

Sekretariat berkedudukan sebagai unsur pembantu Inspektur dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi yang terdiri dari:

1)  Sub Bagian Perencanaan;

2)  Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;

3)  Sub Bagian Administrasi dan Umum.

 

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Sekretariat mempunyai Tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dan umum serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Inspektur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai Fungsi sebagai berikut :

1. Perencanaan program kerja pengawasan dan pembinaan;

2. Penghimpunan bahan koordinasi dan pengendalian program kerja pengawasan;

3. Penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja), indikator kinerja utama (IKU), penetapan kinerja (Tapkin), laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) serta laporan akuntabilitas kinerja instansi (Lakip);

4. Penghimpun, pengelolaan, penilaian dan penyampaian laporan hasil pengawasan aparat pengawas fungsional daerah;

5. Menyusun bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;

6. Penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;

7.  Pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

8.  Pelaksanaan urusan administrasi umum yang meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan.

 

Inpektur Pembantu Wilayah:

Inspektur Pembantu Wilayah berkedudukan sebagai unsur pembantu Inspektur dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya. Inspektur Pembantu Wilayah berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan urusan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan inspektur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai Fungsi sebagai berikut :

1.    Penyusunan rencana program kerja pengawasan di wilayah kerja;

2.    Pengorganisasian pelaksanaan pengawasan;

3.    Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

4.    Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan

5.    Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.