TUGAS POKOK INSPEKTORAT
Inspektorat Kota Jambi sebagai
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota
Jambi, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Inspektorat merupakan unsur
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang
Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota
Jambi dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pengawasan
pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis
administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Pembentukan dan Susunan
Organisasi Inspektorat Kota Jambi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota
Jambi, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Inspektur, sebagai pimpinan
organisasi;
Sekretaris, membawahkan :
a. Sub.Bagian Perencanaan.
b. Sub.Bagian Evaluasi dan
Pelaporan;
c. Sub. Bagian Administrasi
dan Umum.
Inspektur Pembantu terdiri
dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah
I;
b. Inspektur Pembantu Wilayah
II;
c. Inspektur Pembantu Wilayah
III;
d. Inspektur Pembantu Wilayah
IV; dan
e. Inspektur Pembantu Khusus.
Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor;
Kelompok Jabatan Fungsional
Umum.Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Fungsi
Inspektorat, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah dan Rincian Tugas Sub
Bagian Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kota Jambi mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kaitan tersebut Inspektorat tentunya harus dapat melakukan tindakan
korektif atas penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan pembinaan kepada seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di dalam wilayah Pemerintahan Kota
Jambi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan tata kelola Pemerintah
Kota Jambi yang baik dan pemerintahan yang bersih.
FUNGSI PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT
KOTA JAMBI
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah
Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14), Inspektorat Kota Jambi, mempunyai Fungsi :
Perencanaan program
pengawasan;
Perumusan kebijakan dan
fasilitas pengawasan;
Pemeriksaan, pengusutan,
pengujian dan penilaian tugas serta pembinaan di bidang pengawasan;
Pengkoordinasian hubungan
kerja sama dengan instansi/auditor ekternal untuk kepentingan pelaksanaan
tugas;
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidangnya;
TUGAS DAN FUNGSI DARI
MASING-MASING ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA JAMBI
Adapun Tugas dan Fungsi
Organisasi dari masing-masing organisasi yang ada pada Inspektorat Kota Jambi
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, terdiri dari :
a) Inpektur
b) Sekretariat
Sekretariat berkedudukan
sebagai unsur pembantu Inspektur dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi yang
terdiri dari:
1) Sub Bagian Perencanaan;
2) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3) Sub Bagian Administrasi dan Umum.
Sekretariat dipimpin oleh
Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Sekretariat
mempunyai Tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan urusan ketatausahaan
meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dan umum
serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Inspektur sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai Fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan
program kerja pengawasan dan pembinaan;
2. Penghimpunan
bahan koordinasi dan pengendalian program kerja pengawasan;
3. Penyusunan
rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja), indikator kinerja utama
(IKU), penetapan kinerja (Tapkin), laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
(LPPD) serta laporan akuntabilitas kinerja instansi (Lakip);
4. Penghimpun,
pengelolaan, penilaian dan penyampaian laporan hasil pengawasan aparat pengawas
fungsional daerah;
5. Menyusun
bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
6. Penginventarisasian
dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan
pengaduan;
7. Pelaksanaan
urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
8. Pelaksanaan
urusan administrasi umum yang meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian dan
keuangan.
Inpektur Pembantu Wilayah:
Inspektur Pembantu Wilayah
berkedudukan sebagai unsur pembantu Inspektur dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsinya. Inspektur Pembantu Wilayah berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Inspektur. Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas membantu Inspektur
dalam melaksanakan urusan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah dan kasus pengaduan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan
inspektur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud diatas, Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai Fungsi
sebagai berikut :
1. Penyusunan
rencana program kerja pengawasan di wilayah kerja;
2. Pengorganisasian
pelaksanaan pengawasan;
3. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
4. Pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan
5. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.