
Jambi, 14 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan efisien, Inspektorat Kota Jambi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat perencana, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Perpres 72/2025 merupakan regulasi terbaru yang menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pengaturan harga satuan barang dan jasa di tingkat daerah, dengan tujuan mendorong efisiensi belanja pemerintah serta meningkatkan akuntabilitas dan keselarasan perencanaan anggaran.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Inspektorat Kota Jambi menekankan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah memahami ketentuan baru terkait penyusunan anggaran, khususnya dalam hal pemilihan dan penetapan harga satuan kegiatan.
Sementara itu, BPKAD Kota Jambi memaparkan poin-poin utama dalam Perpres 72/2025, termasuk mekanisme penetapan harga satuan regional, kewenangan kepala daerah dalam menyusun SHSR, serta implikasi penerapannya terhadap sistem informasi keuangan daerah (SIPD).
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan teknis terkait penyesuaian dokumen anggaran dan pelaporan kegiatan yang telah direncanakan sebelum terbitnya perpres ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan ketentuan SHSR secara tepat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.