
Kota Jambi, 28 Juli 2025 — Dalam rangka percepatan penyelesaian temuan kerugian daerah, Inspektorat Kota Jambi melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penyelesaian Temuan Kerugian Daerah dengan melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk mendorong tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tepat waktu.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyinkronkan data hasil pemantauan dan tindak lanjut temuan kerugian daerah yang berasal dari berbagai laporan pemeriksaan, baik dari Inspektorat, BPK RI, maupun BPKP, serta memastikan bahwa setiap perangkat daerah mengetahui dan bertanggung jawab atas progres penyelesaian temuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Inspektur Kota Jambi dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan penyelesaian temuan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Rekonsiliasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah konkret dalam penguatan akuntabilitas dan komitmen kita bersama untuk menyelesaikan setiap temuan kerugian daerah dengan tuntas dan transparan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, masing-masing perangkat daerah diminta untuk menyampaikan progres penyelesaian temuan, dokumen pendukung, serta rencana aksi percepatan. Inspektorat Kota Jambi juga memberikan asistensi teknis terkait prosedur penyelesaian, mekanisme pengembalian kerugian, serta tata cara pelaporan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, melalui kegiatan rekonsiliasi ini, seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan temuan kerugian daerah secara lebih cepat dan akurat, sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan maupun penilaian kinerja pemerintah daerah ke depan.