Inspektorat Kota Jambi Laksanakan Reviu Optimalisasi Penerimaan Daerah di BPPRD

Inspektorat Kota Jambi Laksanakan Reviu Optimalisasi Penerimaan Daerah di BPPRD

Inspektorat Kota Jambi melaksanakan kegiatan Reviu Optimalisasi Penerimaan Daerah di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal pemerintah daerah dalam rangka mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Reviu ini merupakan salah satu Mandatory Pengawasan yang tercantum dalam indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan reviu tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah dan meminimalisir potensi kebocoran penerimaan.

Melalui reviu ini, Inspektorat melakukan evaluasi atas proses, sistem, dan potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola oleh BPPRD. Fokus pengawasan meliputi aspek perencanaan, penetapan, pemungutan, serta pelaporan pendapatan daerah.

Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi antar perangkat daerah guna memperkuat integritas dan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dengan adanya reviu ini, diharapkan Pemerintah Kota Jambi dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah dan mencapai target MCP yang telah ditetapkan oleh KPK secara optimal.

  • Bagikan berita ini: