Inspektorat Daerah Kota Jambi melaksanakan Audit keamanan SPBE

Inspektorat Daerah Kota Jambi melaksanakan Audit keamanan SPBE

Inspektorat Daerah Kota Jambi melalui Tim Irban I melaksanakan entry meeting bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi dalam pelaksanaan Audit keamanan SPBE .

Pelaksanaan audit ini mempedomani berdasarkan :

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  2. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE;
  3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Instrumen Audit Keamanan SPBE.

Audit Keamanan SPBE adalah audit teknologi informasi dan komunikasi cakupan keamanan SPBE.

Standar Audit Keamanan SPBE terdiri atas:

a. Objek Audit Keamanan SPBE;

b. Pelaksana Audit Keamanan SPBE;

c. Kriteria Audit Keamanan SPBE;

d. bukti Audit Keamanan SPBE;

e. kesimpulan Audit Keamanan SPBE.

  • Bagikan berita ini: