Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh instansi pemerintah, Inspektorat KOta Jambi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan pendampingan Pengisian Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi pada tanggal 4 s/d 7 November 2024 di Aula Inspektorat Kota Jambi. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu para aparatur pemerintahan dalam melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di instansi masing-masing.
Penilaian Mandiri SPIP adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja untuk menilai efektivitas implementasi SPIP, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan administrasi negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. SPIP yang terintegrasi merujuk pada upaya untuk menerapkan pengendalian intern yang holistik dan terkoordinasi di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pejabat pengelola SPIP di instansi pemerintah terkait cara melakukan pengisian Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Pendampingan Pengisian Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengimplementasikan SPIP dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja pemerintahan secara keseluruhan dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat.