Konsultansi Penerapan Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018

Konsultansi Penerapan Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018

Penerapan Sistem Manajemen Risiko (SMR) ISO 31000:2018 di Inspektorat Kota Jambi merupakan upaya pendekatan strategis untuk mengelola risiko organisasi.  Dalam perannya sebagai Assurance dan Consulting, maka Inspektorat Kota Jambi memastikan penerapan manajemen risiko di internal organisasi harus berjalan secara terintegrasi disamping berupaya meningkatkan perbaikan di OPD.

Keberhasilan penerapan Sistem Manajemen Risiko ditentuan oleh kesiapan organisasi, antara lain:

1. Komitmen manajemen Puncak

2. Sumber Daya pendukung

3. Keterlibatan Organisasi

4. Keterbukaan Informasi

5. Keseriusan Waktu

6. Konsistensi Penerapan

Penerapan SMR ISO 31000:2018 di Inspektorat kota Jambi pada akhirnya akan memberikan nilai tambah kepada organisasi berupa kepercayaan dari pemangku kepentingan  lain bahwa Inspektorat telah mengambil langkah-langkah proporsional dalam ipaya meningkatkan kinerja organisasi.


  • Bagikan berita ini: