Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI

Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI

Senin, 11 September 2023 KPK melaksanakan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh Staf Ahli Kota Jambi, Asisten Kota Jambi, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Camat se-Kota Jambi, Lurah se-Kota Jambi, Perwakilan Kepala Sekolah SD/SMP Kota Jambi, dan Vendor/Mitra Kerja.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

“Ini untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi”, kata anggota Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Lela Luana di Jambi.

Tujuan dari sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi adalah untuk memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

Dalam sambutan Bapak Walikota Jambi Syarif Fasha sampaikan bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konsistensi dan komitmen bersama Pemerintah Kota Jambi bersama stakeholder terkait, untuk terus meningkatkan perilaku yang anti korupsi sebagai penyelenggara negara dan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Jambi terus mendorong pelaksanaan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan publik guna mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha untuk keperluan administrasi termasuk dokumen perizinan usaha.

Digitalisasi pelayanan publik merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada seluruh instansi pemerintah untuk memutus dan menutup ruang dan peluang korupsi pada semua lini.

  • Bagikan berita ini: