Senin, 11 September 2023 KPK melaksanakan Sosialisasi dan Monitoring
Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Aula Griya Mayang Rumah Dinas
Walikota Jambi yang dihadiri oleh Staf Ahli Kota Jambi, Asisten Kota Jambi,
Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Camat se-Kota Jambi, Lurah
se-Kota Jambi, Perwakilan Kepala Sekolah SD/SMP Kota Jambi, dan Vendor/Mitra Kerja.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi
program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Ini untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Jambi”, kata anggota Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan
Publik KPK RI Lela Luana di Jambi.
Tujuan dari sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN
Kota Jambi adalah untuk memberikan pemahaman terkait gratifikasi.
Dalam sambutan Bapak Walikota Jambi Syarif Fasha sampaikan
bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konsistensi dan
komitmen bersama Pemerintah Kota Jambi bersama stakeholder terkait, untuk terus
meningkatkan perilaku yang anti korupsi sebagai penyelenggara negara dan
pelayanan publik.
Pemerintah Kota Jambi terus mendorong pelaksanaan
digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan publik guna mempermudah
masyarakat terutama pelaku usaha untuk keperluan administrasi termasuk dokumen
perizinan usaha.
Digitalisasi
pelayanan publik merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh KPK
kepada seluruh instansi pemerintah untuk memutus dan menutup ruang dan peluang
korupsi pada semua lini.