BPK Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan Diskusi...
Oktober 18, 2023
Salah satu prosedur penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Kota Jambi adalah setelah melalui reviu berjenjang dari pembuatan oleh Ketua Tim selanjutnya direviu oleh Pengendali Teknis untuk kemudian di reviu lagi oleh Wakil Penanggung Jawab kemudian di ekspose dipaparkan dihadapan seluruh Pegawai Inspektorat sebelum akhirnya di reviu dan disetujui oleh Penanggung jawab Tim Pemeriksa dalam hal ini Inspektur Kota Jambi.
Berita Sebelumnya
Perjanjian Kerja Sama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
Berita Selanjutnya
Konsultansi Penerapan Sistem Manajemen Risiko ISO 31000:2018
Menampilkan 0 Komentar