
Kota Jambi, 16 Juni 2025 – Inspektorat Kota Jambi menggelar rapat koordinasi dan supervisi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), BAPPEDA, DPRKP (PERKIM), serta instansi terkait lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam pemungutan pajak atas tenaga listrik.
- Mengevaluasi efektivitas sistem pemungutan pajak yang ada.
- Membahas tantangan dan hambatan dalam optimalisasi penerimaan pajak.
- Menyusun strategi bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hasil dan Rekomendasi
Dalam rapat tersebut, beberapa hasil dan rekomendasi yang disepakati antara lain:
- Peningkatan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak atas tenaga listrik melalui berbagai media dan forum.
- Peningkatan Sistem Pemungutan: Mengoptimalkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan.
- Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penutupan
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya optimalisasi PAD melalui pajak atas tenaga listrik. Inspektorat Kota Jambi akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah disepakati dan melakukan evaluasi secara berkala.