Inspektorat: Pengembalian Kerugian Negara di Uptd UPCA Menunggu Hasil Sidang PTUN

Inspektorat: Pengembalian Kerugian Negara di Uptd UPCA Menunggu Hasil Sidang PTUN

Konflik Kepala UPCA Kota Jambi vs BPK Jambi di PTUN memasuki tahap persidangan terbuka yang digelar pertama kali beberapa waktu lalu.

Mengiringi persidangan tersebut, sejumlah kerugian negara temuan BPK juga terus disetor oleh SKPD terkait.

Dikonfirmasi imcnews.id, Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hafni Ilyas mengatakan masa pengembalian pertama selama 2 x 30 hari sebentar lagi akan berakhir.

Inspektorat sendiri terus mengawasi proses pengembalian kerugian negara yang jadi temuan BPK. Hafni menargetkan seluruh temuan bisa dikembalikan.

“Saat ini kita masih nunggu, progres nya berjalan, sudah ada dana yang di kembalikan namun untuk jumlahnya saya tidak begitu ingat yang jelas belum semuanya” ujarnya

Khusus untuk temuan 5 miliar lebih di UPTD UPCA, Hafni mengatakan saat ini pengembalian dananya masih terkendala persidangan di PTUN antara UPCA dan BPK.

“Kita masih nunggu sidang tersebut makanya dana itu belum bisa di kembalikan kalau dari yang lain sih sudah ada progresnya,” jelas Hafni.

Dirinya mengatakan bahwa penetapan jumlah pengembalian 5 Miliat yang harus dibayar oleh UPCA sendiri belum dipastikan karena harus menunggu hasil putusan sidang.

“Ya kan harus menunggu hasil dari sidang di PTUN dulu, hari kamis besok akan ada sidang lanjutan nya jadi kita tunggu penyelesaian nya dulu” tandasnya. (RY)

  • Bagikan berita ini: