Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendapat predikat disclaimer dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jambi terhadap keuangan Pemkot Jambi tahun 2015.
LHP tersebut diserahkan tertanggal 30 Mei 2016 yang artinya masa waktu untuk tindaklanjut temuan BPK sudah berakhir, karena dalam LHP tersebut disebutkan masa tindaklanjut selama 60 hari. Salah satu temuan BPK yang wajib ditindaklanjuti adalah hasil pemeriksaan terhadap Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) dibawah Dinas PU Kota Jambi.
Dalam LHP tersebut, pihak BPK merekomendasikan kepada WA sebagai kepala UPCA untuk menindaklanjuti temuan BPK sebesar Rp5,1 miliar untuk dikembalikan ke kas Negara, karena dalam LHP tersebut ada indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp5,1 yang harus dikembalikan. Namun hingga Senin (1/8/2016) berdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Kota Jambi Hafny Ilyas menyebutkan temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh UPCA.
“Untuk UPCA sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Hafny.
Dia menyebutkan apabila sudah ada tindak lanjut maka akan ada laporan ke pihaknya. “Laporannya juga belum ada sama saya” katanya usai mengikuti paripurna di DPRD Kota Jambi.
Hafny menyebutkan sebagai Inspektorat pihaknya sudah menyampaikan supaya hasil LHP tersebut ditindaklanjuti. “Kita sudah sampaikan action klaimnya, kita tak bisa memaksakan,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif menyebutkan seharusnya rekomendasi BPK ditindaklanjuti,
“Seharusnya ditindaklanjuti, disitukan jelas AW harus mengembalikan. Kita akan tekankan Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK ini,” kata Thaif.
Menurutnya hal ini akan menjadi pertanyaan bagi pihaknya, “Nanti akan kita dalami,” pungkasnya.
(Ali)