Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat Daerah adalah dokumen wajib bagi ASN untuk mutasi, pensiun, atau naik pangkat, yang menyatakan tidak adanya kerugian negara atau pelanggaran disiplin. Dokumen ini diajukan melalui dinas (OPD) dengan persyaratan utama SK terakhir, SKP, dan pernyataan bebas temuan. Prosesnya umumnya memakan waktu 3 hari kerja.
1. Siapkan berkas
Lengkapi semua persyaratan
2. Pengajuan melalui OPD
Berkas diserahkan melalui sekretariat dinas/instansi masing-masing.
3. Verifikasi Inspektorat
Tim Inspektorat akan melakukan verifikasi data temuan (kerugian negara/administrasi).
4. Penerbitan
Jika bersih, SKBT ditandatangani oleh Inspektur.
5. Pengambilan
Diambil langsung di Inspektorat Daerah.