Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT)

Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat adalah dokumen wajib bagi ASN untuk mutasi, pensiun, atau naik pangkat, yang menyatakan tidak adanya kerugian negara atau pelanggaran disiplin. Dokumen ini diajukan melalui dinas (OPD) dengan persyaratan utama SK terakhir, SKP, dan pernyataan bebas temuan. Prosesnya umumnya memakan waktu 1–5 hari kerja.

Persyaratan Dokumen (Umum):

  • Surat Permohonan dari OPD/Dinas yang ditujukan ke Inspektur.
  • Surat Pernyataan Bebas Temuan/Tidak ada tuntutan ganti rugi (bermaterai).
  • SK CPNS dan SK PNS.
  • SK Pangkat Terakhir.
  • SK Jabatan (jika diperlukan).
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1-2 tahun terakhir.
  • Surat rekomendasi pindah/mutasi (jika mutasi).

Langkah Pengajuan:

1. Siapkan berkas

Lengkapi semua persyaratan fisik atau softcopy (PDF).

2. Pengajuan melalui OPD

Berkas diserahkan melalui sekretariat dinas/instansi masing-masing.

3. Verifikasi Inspektorat

Tim Inspektorat akan melakukan verifikasi data temuan (kerugian negara/administrasi).

4. Penerbitan

Jika bersih, SKBT ditandatangani oleh Inspektur (seringkali menggunakan TTE/Tanda Tangan Elektronik).

5. Pengambilan

Diambil langsung atau dikirim melalui email/WA (tergantung kebijakan Inspektorat daerah).