Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT)

Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat Daerah adalah dokumen wajib bagi ASN untuk mutasi, pensiun, atau naik pangkat, yang menyatakan tidak adanya kerugian negara atau pelanggaran disiplin. Dokumen ini diajukan melalui dinas (OPD) dengan persyaratan utama SK terakhir, SKP, dan pernyataan bebas temuan. Prosesnya umumnya memakan waktu 3 hari kerja.

Persyaratan Dokumen (Umum):

  • Surat Pengantar dari OPD/Instansi yang ditujukan ke Inspektur.
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
  • Fotocopy SK Jabatan Terakhir.

Langkah Pengajuan:

1. Siapkan berkas

Lengkapi semua persyaratan

2. Pengajuan melalui OPD

Berkas diserahkan melalui sekretariat dinas/instansi masing-masing.

3. Verifikasi Inspektorat

Tim Inspektorat akan melakukan verifikasi data temuan (kerugian negara/administrasi).

4. Penerbitan

Jika bersih, SKBT ditandatangani oleh Inspektur.

5. Pengambilan

Diambil langsung di Inspektorat Daerah.