Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat adalah dokumen wajib bagi ASN untuk mutasi, pensiun, atau naik pangkat, yang menyatakan tidak adanya kerugian negara atau pelanggaran disiplin. Dokumen ini diajukan melalui dinas (OPD) dengan persyaratan utama SK terakhir, SKP, dan pernyataan bebas temuan. Prosesnya umumnya memakan waktu 1–5 hari kerja.
1. Siapkan berkas
Lengkapi semua persyaratan fisik atau softcopy (PDF).
2. Pengajuan melalui OPD
Berkas diserahkan melalui sekretariat dinas/instansi masing-masing.
3. Verifikasi Inspektorat
Tim Inspektorat akan melakukan verifikasi data temuan (kerugian negara/administrasi).
4. Penerbitan
Jika bersih, SKBT ditandatangani oleh Inspektur (seringkali menggunakan TTE/Tanda Tangan Elektronik).
5. Pengambilan
Diambil langsung atau dikirim melalui email/WA (tergantung kebijakan Inspektorat daerah).