Sebelum mengisi mohon dipahami dengan seksama:

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B dan 12C mengandung sejumlah unsur utama yang membedakan antara definisi gratifikasi secara umum sebagai pemberian dalam arti luas dengan gratifikasi yang dianggap suap, yaitu unsur:

  1. Adanya penerimaan gratifikasi;
  2. Penerima gratifikasi haruslah pegawai negeri/penyelenggara negara;
  3. Gratifikasi dianggap suap:
    • Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima; dan,
    • Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima
  4. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Di bawah ini adalah contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi pada KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:

  1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat.
  2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran.
  3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (catatan: di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn)
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
  6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
  7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang.
  8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dari Pejabat/pegawai atau Pihak Ketiga pada hari raya keagamaan.
  9. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya

Selain diatas berikut jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan:

  1. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/ bibi, kakak/ adik/ ipar, sepupu, dan keponakan yang memiliki konflik kepentingan.
  2. Penerimaan uang/barang oleh pejabat/pegawai dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi yang memiliki konflik kepentingan, tidak memenuhi kewajaran atau kepatutan.
  4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai yang setara dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
  5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

Penjelasan diatas merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, namun ada jenis gratifikasi yang tidak dilaporkan berikut Karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan secara umum adalah :

  1. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
  4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Ketentuan dalam pengisian formulir

  1. Ini adalah Formulir Gratifikasi terbaru dikarenakan formulir sebelumnya mengalami kendala maka perlu dibuat formulir yang baru yang dibedakan masing-masing OPD;
  2. Formulir Gratifikasi digunakan sebagai wadah pelaporan gratifikasi yang diterima maupun ditolak di wilayah Pemerintah Kota Jambi;
  3. Kami menjamin kerahasiaan data yang telah disampaikan agar tidak dapat disalahgunakan;
  4. Data yang anda berikan akan diserahkan kepada KPK sebagai bentuk pengawasan pemerintah Kota Jambi dalam membangun budaya menolak gratifikasi;
  5. Mohon diisi dengan baik dan benar.