Pengaduan Dugaan Korupsi
Pengaduan dugaan tindakan korupsi di lingkungan saudara ke inspektorat Kota Jambi.
Pengaduan Ke Dewan Kode Etik
Pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas dan penyalahgunaan kewenangan Inspektorat.
Identitas Pelapor Dilindungi
Inspektorat Kota Jambi melindungi kerahasian identitas dan mengenkrip data Anda.
Alur Pelaporan
Alur Pelaporan Dugaan TIndakan Korupsi
Daftar Akun
Untuk menghindari laporan palsu, Anda diharuskan mendaftar terlebih dahulu.
Laporkan Permasalahan
Laporkan dugaan korupsi atau pelanggaran petugas di lingkungan Anda.
Terima Tindak Lanjut
Aduan Anda akan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Frequently Asked Questions (FAQ)
FAQ Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kota Jambi
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran dan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, juga dapat dipakai untuk melaporkan pelanggaran kode etik oleh pihak Inspektorat.
Masyarakat umum, ASN, dan pihak lain yang mengetahui dugaan pelanggaran di lingkungan Kota Jambi dapat melapor melalui WBS.
Dugaan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran/aset, gratifikasi, dan pelanggaran disiplin atau kode etik.
1. Daftar Akun — Anda diwajibkan membuat akun untuk menghindari laporan palsu.
2. Laporkan Permasalahan — Isi form laporan dan lampirkan bukti jika ada.
3. Terima Tindak Lanjut — Aduan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Ya — Inspektorat menyatakan bahwa identitas pelapor dilindungi.
Waktu tindak lanjut bergantung pada verifikasi dan kompleksitas bukti; laporan yang lengkap dan disertai bukti biasanya diproses lebih cepat. (Jika Anda perlu estimasi waktu yang pasti, sebaiknya tanyakan langsung ke kontak WBS.)
Identitas terlapor (nama/jabatan/instansi), uraian kejadian (waktu/tempat), bukti pendukung (dokumen, foto), dan media kontak Anda jika ingin dihubungi.
Tentang Whistle Blowing System
Whistle Blowing System atau Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang dibangun sebagai media pelaporan terhadap adanya tindakan korupsi, baik yang sudah atau yang akan terjadi. Selain itu WBS juga dapat digunakan untuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang melanggar kode etik oleh pihak Inspektorat.
Terdapat dugaan korupsi di lingkungan Anda? Daftar untuk melakukan laporan.

Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36129
Senin - Jumat / 07:30 - 16:00
(0741) 41239
inspektorat@jambikota.go.id